kursor

Hetalia: Axis Powers - Sealand

Minggu, 21 Mei 2017

TINDAKAN MENANGGULANGI BENCANA ALAM



TINDAKAN MENANGGULANGI BENCANA ALAM

Hasil gambar untuk PENANGGULANGAN BENCANA ALAM

A.    Macam-macam Bencana Alam
Definisi bencana yang dikeluarkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, manusia atau keduanya yang mengakibatkan korban manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana prasarana, dan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Bencana alam adalah salah satu faktor yang bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup. Bencana alam bila dilihat dari penyebabnya, dapat dibedakan sedikitnya menjadi tiga jenis, yaitu geologis, klimatologis, dan ekstra-terestial. Berikut adalah macam-macam bencana alam yang terjadi di Indonesia, diantaranya :
·         Tsunami
·         Banjir
·         Kebakaran
·         Longsor
·         Gunung Berapi
·         Kekeringan
·         Abrasi

B.      Sebab-sebab Terjadinya Bencana Alam
Begitu banyak bencana yang terjadi di Indonesia, dan ditinjau dari sudut penyebab terjadinya semua bencana tersebut secara umum terbagi menjadi dua yaitu, akibat ulah manusia dan alam itu sendiri.
Perhatikan tabel berikut !
Penyebab Bencana
Bencana yang ditimbulkan
Disebabkan oleh …
Manusia
Banjir
Membuang sampah sembarangan,
Penebangan hutan,
Membangun pemukiman di daerah resapan air,
Pembakaran hutan

Longsor
Penambangan, Penebangan hutan,

Abrasi
Penambangan



Alam
Tsunami
Adanya gangguan impulsif terhadap air laut yang disebabkan oleh adanya gempa bumi, landslide (longsor) yang terjadi di dalam laut

Banjir
Hujan terus menerus

Kekeringan
Musim kemarau berkepanjangan

Longsor
Rusaknya hutan sebagai penyangga

Gunung Meletus
Endapan magma yang berada di dalam perut bumi di dorong oleh gas yang bertekanan tinggi

Kebakaran
Terjadinya gesekan antar batang pohon yang kering

Abrasi
Angin yang bertiup di atas lautan yang menimbulkan gelombang dan arus laut sehingga mempunyai kekuatan untuk mengikis daerah pantai
Impulsif = tindakan tanpa berpikir terlebih dahulu
Abrasi = proses pengikisan laut oleh gelombang laut dan arus laut yang bersifat        merusak



UPAYA-UPAYA PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN
BENCANA ALAM

            Kerusakan lingkungan semakin hari semakin terlihat jelas. Perlu kitanya kita memikirkan upaya apa saja yang akan kita lakukan untuk memperbaiki lingkungan kita agar terciptanya K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan). Langkah awal melakukan perbaikan dapat dilakukan dengan cara memperhatikan keadaan lingkungan sekitar kita dahulu, baru kemudian lingkup nasional.

A.    Upaya-upaya Penanggulangan Bencana Alam
  • Mitigasi
Mitigasi dapat juga diartikan sebagai penjinak bencana alam, dan pada prinsipnya mitigasi adalah usaha-usaha baik bersifat persiapan fisik, maupun non-fisik dalam menghadapi bencana alam. Persiapan fisik dapat berupa penataan ruang kawasan bencana dan kode bangunan, sedangkan persiapan non-fisik dapat berupa pendidikan tentang bencana alam.
  • Menempatkan Korban di Suatu Tempat yang Aman
Menempatkan korban di suatu tempat yang aman adalah hal yang mutlak diperlukan. Sesuai dengan deklarasi Hyogo yang ditetapkan pada Konferensi Dunia tentang Pengurangan Bencanadi Kobe, Jepangpertengahan Januari 2005 yang lalu. Berbunyi : “Negara-negara mempunyai tanggung jawab utama untuk melindungi orang-orang dan harta benda yang berada dalam wilayah kewenangan dan dari ancaman dengan memberikan prioritas yang tinggi kepada pengurangan resiko bencana dalam kebijakan nasional, sesuai dengan kemampuan mereka dan sumber daya yang tersedia kepada mereka”.
  • Membentuk Tim Penanggulangan Bencana
  • Memberikan Penyuluhan-penyuluhan
  • Merelokasi Korban Secara Bertahap
Akibat kompleknya permasalahan pascabencana, maka dibuatlah panduan internasional mengenai prinsip-prinsip perlindungan pengungsi. Sebagai contoh, misalnya pasal 18 ayat (2) , Pasal 23 dinyatakan setiap manusia memiliki hak atas pendidikan ayat (1) dan pada ayat (2) dan masih banyak lagi pasal lain yang menekankan perlunya ditindaklanjuti pemberian perlindungan terhadap para pengungsi, baik yang disebabkan oleh bencana alam atau ulah manusia, termasuk konflik bersenjata atau perang.

B.     Upaya-Upaya Pencegahan Bencana Alam
·         Membuat Pos Peringatan Bencana
      Salah satu upaya yang keudian dapat diupayakan adalah dengan mendirikan pos peringatan bencana, pos inilah yang nantinya menentukan warga masyarakat bisa kembali menempati tempat tinggalnya atau tidak.
·         Membisaakan Hidup Tertib dan Disiplin
      Perlu pola hidup tertib, yaitu dengan menegakkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pelestarian lingkungan hidup. Asal masyarakat menaatinya, berarti setidaknya kita telah berpartisipasi dalam melestarikan lingkungan. Masyarakat juga harus disiplin.
·         Memberikan Pendidikan tentang Lingkungan Hidup
      Faktor ini telah dipertegas dalam Konferensi Dunia tentang Langkah Pengurangan Bencana Alam, yang diselenggarakan lebih dari stu dasawarsa silam, 23-27 Mei 1994 di Yokohama, Jepang. Forum ini, pada masa itu merupakan forum terbesar tentang bencana alam yang pernah diselenggarakan sepanjang sejarah. Tercatat lebih dari 5.000 peserta hadir yang berasal dari 148 negara.

KESIMPULAN

Dalam upaya-upaya penanggulangan bencana, kita dituntut harus mengerti situasi dan kondisi yang terjadi dan yang akan terjadi. Di saat bencana mulai terasa kita harus tanggap, dan di saat bencana sedang terjadi kita pun harus cepat, diusahakan agar korban dapat diminimalisir.
Selain itu ilmu pengetahuan pun penting untuk dipelajari, terlebih dalam hal ini pendidikan lingkungan hidup lebih dikedepankan. Agar kita dapat memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada para warga yang belum mengerti sepenuhnya tentang pendidikan lingkungan hidup.

SUMBER:
http://contekantugas.blogspot.co.id/2011/10/upaya-upaya-penanggulangan-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar